posbekasi.com

Nginap Dirumah Kenalan, Bawa Kabur Motor Ditembak Polisi

POSBEKASI.COM – Petugas Polsek Tambun, Polresta Bekasi, menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku bernama Sumitra, 30 tahun, warga asal Lampung, Sumatera ini terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Eko Rundiyanto, kejadian berawal saat korban bernama Ageni Destriana, 21 tahun, baru seminggu berkenalan dengan pelaku.

“Pelaku yang baru dikenal korban, modusnya pura-pura menginap di rumah korban dan mengambil motor korban,” kata Eko Rundiyanto, Kamis (12/3/2015).

Eko Rundiyanto mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku menginap di rumah korban pada Jumat (6/3/2015) dan pada Sabtu pagi hari korban menyadari sepeda motor miliknya telah raib bersama dengan kawan yang baru dikenalnya. Atas peristiwa ini, lalu korban melaporkan pencurian ini kepada pihak kepolisian.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengetahui keberadaan pelaku kemudian membekuknya.

“Pelaku ditangkap di daerah Pasar Mini, Mangunjaya,” katanya.

Dia mengatakan, sepada motor yang dicuri adalah Yamaha Vega R. “Pelaku sengaja membawa kabur motor secara diam-diam dari rumah kontrakan korban di Desa Jejalen,” ungkapnya.

Saat ditangkap, pelaku tidak mengakui perbuataannya. Kepolisian menemukan sepeda motor curian di kediaman pelaku.

“Di rumahnya, kita temukan motor korban. Dan pada saat kami akan bawa motornya dia mencoba kabur terpaksa petugas menembak kaki kirinya,” imbuhnya.

Menurut keterangan pelaku, kata Kanit, dirinya akan menjual motor curian ke daerah Karawang, Jawa Barat.

“Dia mengakui motor hasil curian akan dijual ke Karawang,” kata Eko.

Sementara itu, pelaku Sumitra, mengakui aksinya ini baru kali ini dilakukan karena kebutuhan ekonomi. “Karena butuh uang untuk keluarga,” katanya.

Kini, pelaku mendekam di sel Mapolsek Tambun dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Min)

BEKASI TOP