POSBEKASI.COM – Petugas Polsek Jatiasih Polresta Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga orang pengguna sekaligus pengedar narkoba saat melakukan kegiatan razia Operasi Cipta Kondisi di wilayahnya.
Ketiga tersangka yang diamankan itu adalah Romi Rumika alias Omi, 23 tahun, Mahmun Santoso alias Mamun, 32 tahun, dan Ibas, 28 tahun. Dari mereka petugas menyita barang bukti berupa ganja lima paket senilai Rp450.000 dan dua paket sabu senilai Rp750.000.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo yang membenarkan adanya penangkapan pada Kamis 12 Maret 2015. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Polsek Jatiasih melakukan Operasi Cipta Kondisi, kemarin malam di Jalan Legok, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
“Saat itu, anggota mengamankan tersangka atas nama Romi yang mengantongi ganja setengah garis senilai Rp300.000,” ungkap Siswo, Jumat (13/3/2015).
Lanjut AKP Siswo, setelah penangkapan Romi, petugas pun tak menunggu lama untuk mengembangkan kasus itu untuk menangkap tersangka lainnya.
“Tersangka Romi mengaku mendapat narkoba dari Mahmun Santoso dan Ibas, yang kemudian berhasil ditangkap di sebuah warung gudang seng di Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi,” jelas Siswo.
“Selanjutnya, ketiganya pun langsung diamankan dan dalam penyelidikan anggota Polsek Jatiasih ,” kata Siswo.
Para tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun karena melanggar Pasal 114 atau 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diduga kuat, ketiga tersangka bukan hanya pengguna narkoba tetapi juga sebagai pengedar. “Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya,” tutup Siswo.(Idam)