posbekasi.com

Palsukan Surat Izin, 3 Anggota Dishub Kota Bekasi Ditangkap

POSBEKASI.COM – Tiga pegawai Dinas Perhubangan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota. Ketiganya diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA), dan Surat Izin Bongkar Muat Angkutan (IBM) di Dishub Bekasi.

Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, pihaknya telah menangkap ketiga tersangka tersebut. Para tersangka ini diketahui bernama Muhammad Yuli Yulianto (MY), Tri Hudadi (TH) dan Vuri Chandra (VC).

“Ketiga tersangka merupakan pegawai honorer atau magang di Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” ungkap Siswo, kemaren.

Dikatakan Siswo, MY memalsukan surat-surat tersebut dengan cara mencetak sendiri di rumahnya. Sedangkan TH dan VC melakukan pencetakan surat di kediaman TH. Masing-masing memiliki mesin cetak untuk membuat surat-surat tersebut yang dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Harga 1 surat dijual Rp 20.000. Bila membutuhkan sepasang surat yakni, SIPA dan IBM maka mereka mendapat hasil sebesar Rp 40.000,” ujar Siswo.

Surat palsu ini, kata AKP Siswo, diedarkan di sekitar wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan mencari calon korban di jalan raya dengan sasaran mobil angkutan melalui razia ilegal diberbagai tempat.

Jika sopir atau pengusaha angkutan tidak memiliki kelengkapan surat, langsung diarahkan untuk membuat ataupun memperpanjang surat-surat terkait.

“Disitulah mereka memalsukan surat SIPA dan IBM,” katanya.

Menurut Ujang Rohanda, pengungkapan kasus ini sendiri berkat adanya laporan salah seorang pegawai Dishub Kota Bekasi, yang merasa dirugikan dengan aksi para pelaku sehingga melaporkan kasus ini pada aparat kepolisian.

Setelah mendapat informasi itu, anggota kepolisian, melakukan penyamaran sebagai sopir truk muatan untuk menangkap tangan para pelaku.

Dikatannya, pada Rabu (25/2/2015) lalu mereka sudah diperiksa dan sehari kemudian dilakukan penangkapan.

“Sedikitnya ada 18 pegawai Dishub Kota Bekasi yang kita mintai keterangan. Tiga di antaranya dijadikan tersangka,” ujarnya.

Kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Bekasi, Supandi Budiman, mengelak ketiga tersangka itu adalah pegawai di instansinya. “Mereka bukan pegawai Dishub Kota Bekasi,” ungkapnya.

Kendati demikian, apabila ketiganya terbukti merupakan pegawai Dishub Kota Bekasi, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.(idam)

BEKASI TOP