posbekasi.com

Ada Calo di Komplek Pemkab Bekasi, Kadisdukcapil: Jangan Gunakan Calo Urus Berkas Kependudukan

Kantor Bupati Bekasi,[HSB]
KABUPATEN BEKASI | POSBEKASI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa orang lain (calo) saat melakukan pengurusan berkas kependudukan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan Disdukcapil yang berlokasi di Komplek Pemkab Bekasi, Sukamahi Deltamas Cikarang Pusat tersebut.

Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengungkapkan penggunaan calo sangat merugikan. Sebab pemohon harus mengeluarkan dana untuk membayar jasa calo.

“Tidak hanya itu, para calo biasanya akan meminta bayaran atas upayanya dalam pengurusan berkas,” ujarnya, Kamis (6/9).

KLIK : Neng Ulfah Sebut Pilkades Kabupten Bekasi Bergejolak, DPRD Jangan Diam

KLIK : Oknum Dishub Kota Bekasi Nyambi Calo PNS Diciduk

KLIK : Polda Metro Dalami Peran Kadus sampai Camat Taruma Jaya “Mafia Tanah” Aset DKI Rp900 M

Ia menambahkan, kehadiran pemohon saat pengurusan berkas kependudukan sangat dibutuhkan. Khususnya dalam melakukan verifikasi data.

“Kami sudah memasang imbauan di setiap sudut kantor Disdukcapil untuk tidak menggunakan jasa calo. Apalagi kami sudah memangkas waktu pelayanan penerbitan akte kelahiran dan kartu keluarga dari 14 hari kerja menjadi 5 hari kerja,” tuturnya.

Sementara itu salah satu calo di kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi berinsial TO mengatakan bahwa untuk harga yang harus dibayar untuk kepengurusan administrasi kependudukan bergantung pada kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon.

“Untuk kepengurusan akte kelahiran bersamaan dengan kartu keluarga, pemohon harus membayar sebesar Rp550 ribu,” ungkapnya.[]

 

Sumber: dakta.com

BEKASI TOP