Posbekasi

OTT Korupsi ATR/BPN: KPK Tahan Dirut Summarecon Terkait Pengurusan HGB Bogor

Sejumlah tersangka kasus dugaan suap layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN usai menjalani pemeriksaan resmi ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Posbekasi.com / KPK

JAKARTA, POSBEKASI.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke tahap penyidikan. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 15 September 2026.

“Dalam operasi senyap tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang—mulai dari rupiah, USD, SGD, SAR, hingga RM—serta perangkat elektronik dengan total nilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers dan Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kasus ini melibatkan dua klaster utama, yakni klaster pemberi suap dari pihak korporasi swasta serta klaster penerima dan perantara di lingkungan penyelenggara negara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kedelapan tersangka tersebut adalah Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta dari klaster pemberi, serta Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), selaku pihak swasta yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN dari klaster penerima dan perantara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa praktik lancung ini tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur secara sistemik. Dari perkara ini ter-capture banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara penyelenggara negara. Praktiknya berpola dan mengindikasikan korporasi yang terus berulang demi memuluskan ekspansi bisnis, jelas Budi.

“Konstruksi perkara bermula dari permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan, pemecahan Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik, serta pembukaan blokir atas tanah milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Tanah tersebut sempat menghadapi kendala hukum setelah para ahli waris mengajukan blokir dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung terhadap Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kakantah Bogor.

Untuk memuluskan penyelesaian sengketa, pihak swasta YA dan LEV mendekati ERW selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN agar dapat mengarahkan SON selaku Kakantah Bogor. Dalam komunikasi tersebut, SON melalui ERW meminta fee dengan kode dua yang diduga senilai Rp2 miliar.

Setelah melalui proses tawar-menawar, pihak Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar. ADR melalui YA dan LEV kemudian menyerahkan uang tersebut kepada ERW, di mana Rp200 juta di antaranya diserahkan langsung kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Selain kasus suap HGB Kabupaten Bogor, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi serta promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang melibatkan jejaring ERW, ARF, FEZ, MF, dan LMP.

Untuk kepentingan penyidikan, kedelapan tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang disangkakan untuk pemberi yakni ADR dan LEV diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP.

Sementara pasal yang disangkakan untuk penerima dan perantara yakni SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, asal-usul aset, serta keterlibatan pihak lain, sekaligus mengajak publik untuk aktif mengawasi pelayanan pertanahan agar senantiasa transparan dan bersih dari korupsi. [met]

BEKASI TOP