
BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmen kuatnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dengan membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi warga yang menemukan praktik pungutan liar atau pungli.
“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya InsyaAllah kami akan proses,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Sebagai bentuk keberpihakan dan dorongan keberanian bagi warga, Pemkot Bekasi berkomitmen memberikan penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi apabila laporan tersebut terbukti benar melalui verifikasi.
“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegas Tri.
Langkah tegas ini dibuktikan dengan penanganan kasus dugaan pungli yang melibatkan lima pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi setelah video dugaan pemerasan terhadap sopir truk viral di media sosial.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.
Tim gabungan Inspektorat dan BKPSDM Kota Bekasi sebelumnya telah memeriksa kasus tersebut serta mengusulkan pemberian sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan kepegawaian.
“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya sembari memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada oknum pegawai yang melanggar.
Masyarakat dapat melapor melalui akun Instagram pribadi @mastriadhianto atau layanan darurat 112 dengan menyertakan bukti dan fakta yang akurat agar segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.
Pewarta/Editor: Ika Pudiarti / Ismail Hasibuan

