Posbekasi.com

Tindakan Cepat Presiden Prabowo Meningkatkan Kepercayaan, Kesejahteraan dan Penegakan Hukum

posBEKASI.com | Oleh: H. Syahrir, SE, M.I.Pol. (Wakil Sekjen DPP Gerindra – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)

Sejak dilantik 20 Oktober 2024, sebagai Presiden, Prabowo Subianto, langsung “tancap gas” membangkitkan mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan dan bertindak cepat dalam membenahi seluruh sektor, baik penegakan hukum, pendidikan, sosial, budaya, dan perlindungan terhadap konsumen sebagai ujung tombak kepercayaan pada masyarakat Indonesia.

Penulis, mengupas sepak terjang Presiden Prabowo untuk memperkuat dan meningkatkan kesejahteraan serta kepercayaan konsumen atau masyarakat.

Termasuk kasus hukum yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto yakni, vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Juga pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Kasus Perlindungan Konsumen 

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan konsumen dengan mengambil tindakan cepat dan efektif dalam membela berbagai kasus yang terjadi akhir-akhir ini dan berdampak langsung pada masyarakat, seperti kasus bahan bakar minyak (BBM) Pertalite (RON 90) dijual sebagai Pertamax (RON 92).

Kemudian kasus curang minyak goreng 700-800 ml dijual sebagai minyak goreng 1 liter, dan harga eceran tertinggi (HET) dengan HET Rp15.700 dijual RP18.000 seliter.

Kasus gas “melon” subsidi merupakan skandal pengoplosan gas subsidi yang melibatkan pengalihan gas LPG 3 kg ke dalam tabung yang lebih besar, seperti 12 kg atau 50 kg yang banyak terjadi.

Serta eceran gas melon oleh Menteri ESDM yang memunculkan kontroversi hingga kemudian dikembalikan semula ke pedagang eceran.

Begitu pula kasus air minum isi ulang pakai merek dagang air minum dalam kemasan tanpa izin.

Kasus beras medium dijual sebagai beras premium serta isi yang tidak sesuai timbangan akhir-akhir ini mengakibatkan kerugian negara Rp100 triliun per tahun.

Kasus pemblokiran rekening dormant atau rekening tak aktif membuat Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Gubernur Bank Indonesia, Kamis 31 Juli 2025.

Kasus yang meresahkan masyarakat ini, akhirnya PPATK membuka kembali blokir rekening masyarakat yang sebelumnya diblokir.

Kasus Hukum

Teranyar, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam tadi.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

Dengan waktu yang bersamaan, DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam.

Tindakan Cepat Presiden Prabowo

Tindakan cepat Presiden Prabowo Subianto yang tak menunggu lama baik terkait masalah perlindungan konsumen yang menyangkut hajat hidup rakyat, dan soal hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang banyak menarik perhatian masyarakat dapat dengan segara diatasi.

Paling tidak, kedua persoalan yang banyak menyita perhatian masyarakat ini oleh Presiden Prabowo segera diselesaikannya dengan menjunjung tinggi prosedur dan proses sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di negeri kita, tanpa ada pelanggaran.

Hal ini membuktikan Presiden Prabowo tidak main-main dalam memimpin Negera untuk semua lapisan masyarakat.

Sebagai presiden, Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya membela dan menomorsatukan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok atau kepentingan lainnya.

Dengan tindakan cepat dan efektif, Presiden Prabowo dapat meningkatkan kepercayaan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, baik dalam memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, maupun penegakan hukum untuk seluruh rakyat Indonesia.**

BEKASI TOP