
“Ini salah satu program baru dari pemerintah pusat, Program KIA atau KTP Anak digagas sejak tahun 2016. Rencananya, program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang, Kota Bekasi mulai hari meluncurkan KIA dan para orangtua sudah untuk mengurusnya,” kata Rshmst di Plaza Pemkot Bekasi, Senin 17 Desember 2018.
KIA akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pada peluncuran KIA ditandai dengan pemberian KIA oleh Walikota kepada cucunya dari putrinya Ade Puspita Sari Rahmat Effendi yang bernama Aleesha Adrena Effendi Siregar, dan beberapa pelajar dari SD, SMP, dan SMA di Kota Bekasi.
Diharapkannya, para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir sebagai pedoman si anak.
“Setiap anak membuat KIA agar bisa melegalitaskan identitasnya dan juga di imbau kepada orangtua agar memilikinya, dan bisa membuat di Kecamatan masing masing-masing,” katanya.[ISH/POB]

