
“Tim ini bertugas antara lain pertama, melakukan kajian dan analisa terhadap persoalan dan kendala yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan prioritas Pemkot Bekasi di bidang masing-masing,” ujar Rahmat.
Kedua, memberikan pertimbangan kepada Wali Kota dan atau Perangkat Daerah yang membidangi program dan kegiatan prioritas, sesuai bidang masing-masing.
Ketiga, menginisiasi dan menyusun terobosan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas kepada Perangkat Daerah terkait di Pemkot Bekasi atau antar lembaga di bidang masing-masing.
Keempat, memberikan masukan indikator penilaian dan evaluasi kepada Walikota terkait laporan kinerja perangkat daerah secara berkala.
Kelima, menyusun laporan kerja sebagai pertanggungjawaban kegiatan yang ditujukan kepada Walikota, dan keenam, adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai bidang masing-masing. “Saya minta agar tim percepatan ini bisa bekerja dengan cepat,” katanya.[ISH/POB]

