
KARAWANG, POSBEKASI.com – Delapan warga Kabupaten Karawang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja di perkebunan tebu Kabupaten Ogan Komering Ilir, akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halaman pada Selasa (12/5/2026). Kepulangan para korban yang nyaris menjadi korban perbudakan kerja ini dibantu langsung oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial atas instruksi Bupati Karawang.
“Alhamdulillah sekarang sudah sampai kembali di Karawang,” ujar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dikutip dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Bupati Aep Syaepuloh menegaskan bahwa modus yang menimpa warganya ini sangat mirip dengan praktik TPPO, di mana para pekerja diiming-imingi penghasilan besar namun berujung pada eksploitasi tanpa perlindungan yang memadai. Sebagai langkah cepat, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, aparat kecamatan, hingga pemerintah desa untuk memberikan pendampingan penuh kepada para korban.
“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur,” kata Bupati Aep mengingatkan.
Pengalaman pahit ini bermula saat delapan warga Karawang tersebut tergiur tawaran seorang mandor asal Lampung untuk bekerja di kebun tebu dengan janji upah tinggi. Salah satu korban, Dede Erwin (45), mengungkapkan bahwa mereka awalnya dijanjikan upah Rp420 ribu per hari, lengkap dengan fasilitas makan dan kopi gratis tiga kali sehari.
“Pas sampai kesana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede membeberkan kenyataan pahit di lapangan.
Nahas, janji manis itu berubah menjadi jeratan utang. Selama tiga hari memotong tebu, kelompok Dede mengumpulkan 30 ton tebu, namun hanya dicatat 11 ton dengan upah minim Rp1,64 juta. Alih-alih mendapatkan fasilitas gratis, mereka justru dibebankan potongan sepihak dari mandor dan terpaksa berutang di warung hingga menumpuk sebesar Rp2,61 juta untuk kebutuhan makan sehari-hari.
” Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” katanya menambahkan.
Situasi di lokasi kerja semakin memanas dan nyaris berujung perkelahian dengan mandor saat pembagian upah. Di tengah kebuntuan dan keinginan untuk pulang namun tidak memiliki ongkos, Dede berinisiatif menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara, yang kemudian memicu respons cepat dari Pemkab Karawang untuk melakukan evakuasi.
” Saya berpikir untuk masa depan bapak-bapak ini. Insyaallah akan kami siapkan tempat pekerjaan. Tapi saya juga mengingatkan agar bekerja dengan benar dan tetap hati-hati terhadap tawaran kerja di luar daerah,” tutur Bupati Aep berjanji akan mencarikan lapangan kerja baru yang aman di daerah sendiri bagi para korban.
Sebagai informasi, kedelapan warga Karawang yang menjadi korban tersebut didominasi oleh warga Rengasdengklok. Mereka adalah Dede Erwin (45), Jihad Akbar (29), Jamal Jamaludin (27), Nandika Gumilang (29), Indoh Sugara (50), Acep Fahrudin (26), Sukama (50), dan seorang remaja berusia 15 tahun bernama Rehan Pratama. [din]

