
BEKASI KOTA, POSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengeluarkan instruksi penutupan sementara bagi seluruh operasional tempat hiburan di wilayahnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi pada Jumat (13/2/2026).
“Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan tempat hiburan wajib menghentikan operasional mulai tiga hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan kembali beroperasi tiga hari setelah Idul Fitri,” bunyi poin utama dalam maklumat tersebut.
Aturan ketat ini menyasar berbagai jenis usaha hiburan umum, mulai dari klub malam, panti pijat, karaoke, pub, pertunjukan musik hidup, biliar, hingga panti mandi uap atau spa/sauna.
Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum.
” Jenis usaha yang dimaksud antara lain klub malam, panti pijat, karaoke, pub, pertunjukan musik hidup, biliar, panti mandi (uap/spa/sauna), serta bentuk hiburan umum lain yang dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah puasa,” tegas aturan dalam maklumat bersama tersebut.
Berbeda dengan tempat hiburan, sektor kuliner seperti restoran dan warung makan masih diizinkan beroperasi.
Namun, pemilik usaha diwajibkan memberikan batasan visual agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari area publik demi menghormati warga yang sedang berpuasa.
“Sementara restoran, rumah makan, warung makan tetap dapat membuka usahanya dengan menggunakan hijab atau tabir, sepanjang yang bersangkutan dapat menjaga dan menghormati orang yang sedang berpuasa,” ujar Tri Adhianto dalam maklumat bersama tersebut.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

