
BEKASI KOTA | POSBEKASI.com – Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melakukan langkah strategis dengan penandatanganan seluruh BUMD se-Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono,. mengatakan kerjasama ini bukan sekedar seremonial tapi bentuk nyata dari upaya Pemkot memperkuat fondasi hukum dan memastikan seluruh BUMD berjalan di jalur yang benar transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penandatangan dilakukan 4 Kepala BUMD yakni ,PT. BPRS Patriot, PT. Migas, PT. Mitra Patriot dan PT. Sinergi Patriot, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, di Kantor Kejakasaan Negeri Kota Bekasi, Senin (27/10/2025).
Tri Adhianto menilai, keberadaan BUMD bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan cerminan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance).
Ia mencontohkan bagaimana sebelumnya Perumda Tirta Patriot telah lebih dulu menjalin pendampingan hukum dengan Kejaksaan dan menjadi pelopor pengelolaan perusahaan daerah yang tertib administrasi dan berintegritas.
“Kita ingin memastikan setiap langkah yang diambil BUMD memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para pengelola BUMD tidak perlu ragu lagi. Semua bisa berjalan sesuai aturan dan tetap fokus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Tri Adhianto
Sementara itu, PT Migas Patriot kini sedang membuka peluang baru dalam pengembangan sumber energi daerah, dan PT Sinergi Patriot Bekasi tengah menyiapkan rencana bisnis yang dinilai akan berkembang pesat dalam lima tahun ke depan, semua dengan tujuan yang sama: memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Administrasi jangan sampai tertinggal. Kita hidup di zaman di mana aturan terus berkembang, dan antara keinginan serta regulasi harus sejalan. Semua bentuk peraturan, termasuk peraturan Wali Kota tentang BUMD, kini harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kita harus semakin profesional,” tegasnya.
Tri Adhianto juga mengingatkan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, seluruh BUMD kini memiliki rambu yang jelas dalam mengambil keputusan strategis.
Baginya, kerja sama ini adalah simbol kebersamaan dan komitmen moral antara pemerintah, lembaga hukum, dan BUMD untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sinergi ini menjadi pondasi menuju tata kelola yang bersih dan pelayanan publik yang semakin prima.
“Langkah ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang keyakinan. Dengan adanya perjanjian ini, kita tidak perlu ragu lagi untuk bergerak. Gaspol kerjanya! Karena ini bukti komitmen kita bersama dalam membangun Kota Bekasi yang lebih baik,” ujarnya.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

