
BEKASI KABUPATEN | POSBEKASI.com – Penertiban ratusan bangunan liar (bangli) oleh Satpol PP di Bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani) meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR), memicu keluhan dari masyarakat yang terdampak langsung beberapa desa di Kecamatan Cikarang Utara, di antaranya Karangasih, Karangraharja, dan Waluya.
Warga yang tinggal di bangunan liar tersebut melayangkan protes, termasuk meminta ganti rugi/kompensasi, karena kehilangan tempat tinggal atau usaha. Namun, protes tinggal protes.
“Kami tak berdaya melawan, protes tinggal protes. Pemkab aktif menggusur kami yang di bantaran,” kata salah seorang warga bantaran yang terkena gusur tak mampu melawan hanya pasrah menelan nasib.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahan.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur yang panjang, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan negara.
“Kurang lebih ada 515 bangunan secara keseluruhan yang tersebar di tiga desa tersebut,” jelas Surya saat melakukan penertiban oleh Satpol PP bersama personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), Senin (20/10/2025).
Dikatakannya, penertiban mencakup tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara, yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total sekitar 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya.
Surya menuturkan bahwa sebelum pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP telah menempuh tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan sejumlah surat resmi. Di antaranya Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Peringatan I hingga III yang diterbitkan secara berurutan pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban tanggal 16 Oktober 2025.
“Prosesnya sudah lengkap, kita mulai dari pendataan, himbauan, lalu peringatan satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini,” ungkapnya. [yan]

