
BANDUNG | posBEKASI.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mengusulkan dibentuknya sebuah forum yaitu, Forum Koordinasi Regulasi yang bertujuan untuk koordinasi dalam membuat regulasi antar lembaga. Seperti antara pemerintah pusat dan daerah atau DPR RI, DPD, DPRD Provinsi hingga Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
“Tadi saya mengusulkan agar ada forum, namanya Forum Koordinasi Regulasi antara pemerintah pusat, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kota dalam rangka membuat regulasi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah, usai menerima audiensi dari Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI di ruang Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, Forum Koordinasi Regulasi ini bertujuan agar proses penyusunan peraturan yang dibuat dapat selaras dengan kebutuhan dan aspirasi dari daerah. Undang-undang yang disahkan dari pusat itu berlaku nasional, maka perlu masukan dari daerah sebelum peraturan dirancang.
Sugianto juga menyoroti peran Perda sebagai alat pemberdayaan masyarakat, bukan instrumen pelarangan. Beberapa perda seperti Perda Pesantren dan Perda Desa Wisata dibuat untuk memfasilitasi akses masyarakat terhadap bantuan dan dukungan pemerintah.
“Semangat kami adalah memberdayakan, bukan melarang. Masyarakat tidak butuh sanksi, mereka butuh dukungan untuk berkembang,” katanya.
Perlu ada penyesuaian dan ruang dialog antar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota agar setiap kebijakan bisa diterapkan secara efektif dan selaras.
Jika forum koordinasi ini tidak segera diimplementasikan, maka daerah hanya akan menjadi eksekutor regulasi tanpa mampu menyuarakan kepentingannya.
“Forum ini penting sebagai ruang dialog dan harmonisasi agar peraturan pusat dan daerah tidak saling berbenturan, melainkan saling memperkuat demi kepentingan rakyat,” ucap dia.
Evaluasi & Harmonisasi Regulasi
Lanjut Sugianto menekankan, pentingnya evaluasi dan harmonisasi regulasi. Urgensi penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terhadap dinamika hukum nasional yang terus berubah. DPRD Jawa barat mengusahakan dorongan untuk menerapkan digitalisasi terhadap seluruh produk hukum daerah. Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait perda-perda terbaru yang berlaku di wilayah Jawa Barat.
Digitalisasi menjadi solusi agar masyarakat tidak kesulitan memahami peraturan yang berlaku. Transparansi hukum harus jadi prioritas. DPRD Jabar sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kurang lebih 600 perda yang telah diterbitkan sejak berdirinya DPRD hingga tahun 2025.
“Idealnya, sebuah perda bisa berlaku hingga 25 tahun, namun kini hanya bertahan 2 hingga 3 tahun karena perubahan di tingkat pusat,” ujarnya.
Hal ini menurutnya menyulitkan proses legislasi di daerah yang membutuhkan kepastian hukum sebagai fondasi peraturan. Selain itu, tumpang tindih antara Perda lama dan Perda baru menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, DPRD tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perda, terutama yang berkaitan dengan pajak daerah sebagai bagian dari reformasi keuangan daerah yang juga harus selaras dengan ketentuan OJK. Untuk menjawab tantangan tersebut, ia menekankan pentingnya dibentuknya Forum Koordinasi Legislasi yang melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dan Kota se- Indonesia. [amh]

