posbekasi.com

Dalami Pungli Staf Kelurahan Mustika Jaya, Polisi Cari Pelaku Lain

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana, menunjukan barang bukti tersangka pungli L (mengenakan baju tahanan), di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin 6 Maret 2017.[IST]
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana, menunjukan barang bukti tersangka pungli L (mengenakan baju tahanan), di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin 6 Maret 2017.[IST]
POSBEKASI.COM – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana, mengatakan aksi pungli yang dilakukan tersangka L staf Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, kemungkinan ada pelaku lain karena aksinya cukup terstruktur sangat tersistem dan berlangsung sejak tahun 2013.

“Aksi tersangka cukup terstruktur sangat tersistem. Sangat tidak mungkin perbuatan pelaku hanya dilakukan sendirian. Kemungkinan bisa ada pelaku lain,” kata Kombes Umar di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin 6 Maret 2017.

Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, kini polisi tengah mendalami praktik pungli yang dilakukan L dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Lurah Mustika Jaya Maka Nachrawi dan Camat Mustika Jaya Aty Rostaty.

“Sudah delapan saksi yang diperiksa. Kemungkinan L tidak sendirian. L sudah berperan penerima suap sejak lama, sejak tahun 2013 sampai dia ditangkap dikantornya,” kata Kombes Umar.

Tersangka L,49 tahun, warga Kampung Ciketing Asem Jaya, Kelurahan Mustika Jaya, itu ditangkap diruang kerjanya pada Jumat 3 Maret 2017 pukul 10:30, oleh Satgas Saber Pungli dan menyita barang bukti berupa uang Rp18,8 juta dari tangan tersangka serta uang tunai Rp7,3 juta dari dalam lemari kerjanya yang dibungkus dokumen pengurusan tanah.

“Polisi memiliki barang bukti keterlibatan L berupa satu berkas proses akta jual beli tanah penjual atas nama MNI dan pembeli nyonya WS Tini, satu berkas proses akta jual beli tanah penjual atas nama MNI dengan pembeli nyonya R Sih, satu berkas proses akta hibah atas nama ISK. Juga disita tas ransel hitam berikut uang tunai Rp18.800.000  pecahan Rp100 ribu 58 lembar dan Rp50 ribu 260 lembar,” terang Kombes Umar.

Penangkapan terhadap tersangka dilator belakangi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ 2016 tentang pengawasan Pungli dalam layanan pemerintah daerah.

Tersnagka L terancam 20 tahun penjara itu kini mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota dengan ancaman hukuman Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi.[RIS]

BEKASI TOP