posbekasi.com

Kasus Viral “Pertalite Air” di SPBU Juanda Bekasi, Polisi Tangkap 5 Pelaku, Begini Kronologisnya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus memperhatikan barang bukti yang disita dari 5 pelaku BBM jenis pertalite bercampur air di SPBU Juanda Kota Bekasi, menggelar konferensi persnya di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (27/3/2024). [PosBekasi.com /Ismail Hasibuan]

posBEKASI.com | BEKASI – Unit Kriminal Khusus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 5 tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) bercampur air di SPBU 43-17106, Jalan Ir. Juanda, kelurahan Margajaya Bekasi Selatan, yang viral pada Senin (25/3/2024) lalu.

Setelah viral pertalite bercampur air, polisi melakukan pemeriksaan SPBU tersebut dan memeriksa supervisor dan mengamankan 2 botol ukuran 600 ml jenis pertalite yang bercampur air.

“Kami beserta pihak Pertamina Regional Jawa bagian barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus dalam keterangan persnya di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (27/3/2024).

Dari hasil investigasi gabungan, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku AMT (Awak Mobil Tangki) di Full Terminal Cikampek Jl. A. Yani No. 105 Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Selanjutnya, Personil unit Krimsus melakukan pengembangan dan berhasil menciduk 3 orang pelaku yaitu Andre Darma, Engkos dan Subarna di SPBU 34.41341, Jalan Anggadita, Desa Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

“Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite,” kata Firdaus.

Selanjutnya, Tim Sat Reskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kemudian, pada Selasa (26/3/2024), pukul 23.30 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota membawa 5 (lima) orang pelaku dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi Kota guna proses hukum lanjut.

Kronologis

Pelaku awak mobil tangki berinisial NN (32, supir tanki) dan MA (27, kenek) membawa BBM jenis pertalite kapasitas 32 kiloliter dengan menggunakan mobil tangki bernomor polisi D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek.

Selanjutnya pelaku NN dan MA mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 kiloliter.

Lalu, pelaku NN dan pelaku MA menawarkan BBM kepada pelaku Engkos yang berprofesi security di SPBU tersebut dan pelaku Engkos menerima tawaran tersebut.

Selanjutnya, pelaku NN dan pelaku MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison dari mobil tangki BBM jenis pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan).

Setelah itu, pelaku NN dan pelaku MA menerima uang Rp14 juta, kemudian kedua pelaku mengisi air kedalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 (TKP) di Jalan Ir. Juanda Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut berhasil diungkap dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tersangka awak mobil tangki NN dan MA, Andre Darma (57, pengawas SPBU 3441341 Karawang), Subarna (26,Operator SPBU 3441341 Karawang) dan Engkos (53, Security SPBU 3441341 Karawang).

“Para pelaku terancam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas  dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Firdaus. [ish]

BEKASI TOP