posbekasi.com

PN Jaksel Tolak Praperadilan SB, Tersangka Korupsi Tol MBZ

Sofiah Balfas (tegah) tersangka korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II, atau Tol MBZ (Foto: Dok. Kejagung)

posBEKASI.com | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Sofiah Balfas (SB) tersangka korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Tepatnya, Elevated II atau Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Jalan Tol Layang, dengan dugaan kerugian negara Rp1,5 Triliun.

“Menyatakan menolak permohonan praperadilan oleh pemohon (SB) seluruhnya,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto terkait putusan PN Jaksel, Kamis (19/10/2023). Hakim tunggal dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama tersebut sah.

“Hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Sofiah Balfas sudah sah menurut hukum,” ujar Djuyamto. Proses hukum terkait pokok perkara penetapan tersangka SB akan terus dilanjutkan ke peradilan umum tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penyidikan korupsi Tol Japek Elevated II atau Tol MBZ terkait dengan kerugian negara senilai Rp 1,5 triliun, dari nilai pembangunan Rp 13,5 triliun pada 2016-2021. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yaitu, Sofiah Baifas (SB) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Penyidik juga menetapkan Djoko Dwijono (DD) Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016 sebagai tersangka.

Inisial  YM juga ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. TBS, yang dijerat tersangka atas perannya selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Empat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan korupsi. Dan satu inisial IBN, petinggi di PT Waskita Karya, dijerat tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice. (rri)

BEKASI TOP