posbekasi.com

Kajian Lembaga Demografi UI Dorong Ratifikasi FCTC, untuk Kendalikan Tembakau

Lembaga Demografi FEB UI

posBEKASI.com | BEKASI – Upaya pengendalian tembakau di Indonesia yang masih belum optimal dapat diatasi dengan menerapkan kerangka kerja nasional yang komprehensif, seperti Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ratifikasi FCTC sangat penting sebagai langkah pertama untuk dapat menegakkan peraturan pengendalian tembakau. Namun di sisi lain, pendukung industri tembakau nasional berpendapat bahwa ratifikasi FCTC akan berdampak negatif terhadap ekonomi melalui penurunan produksi tembakau dan kegiatan ekonomi lain yang terkait dengan industri tembakau nasional.

Argumen-argumen tersebut membuat pemerintah Indonesia enggan untuk meratifikasi FCTC.

Abdilah Ahsan (Kepala Lembaga Demografi FEB UI) dkk pada tahun 2022, melakukan studi untuk membandingkan kondisi ekonomi negara-negara yang telah meratifikasi FCTC serta menganalisis apakah penandatangan FCTC bepengaruh terhadap penurunan PDB per kapita di negara lain.

Hasil studi ini menawarkan bukti empiris untuk membantah argumen industri mengenai dampak negatif ratifikasi FCTC terhadap perekonomian. Ratifikasi tidak selalu terkait dengan perubahan PDB per kapita.

Data kontribusi ekonomi industri tembakau (melalui pajak tembakau, penyerapan tenaga kerja, dan pertanian tembakau, bahkan ekspor tembakau), terutama di negara-negara penghasil utama tembakau seperti China, India, dan Brazil, terlihat positif. Selain itu, hasil studi menemukan bahwa penurunan prevalensi merokok sebagai hasil dari upaya pengendalian tembakau yang lebih komprehensif di bawah ratifikasi FCTC dapat mengurangi biaya perawatan kesehatan suatu negara. Dari sisi ketenagakerjaan, pasal-pasal dalam FCTC juga mendukung kegiatan ekonomi alternatif yang layak bagi kelompok yang terkena dampak, sehingga konsekuensi ekonomi bagi petani dan pekerja industri tembakau dapat diminimalkan.

Berdasarkan hasil studi, diharapkan Indonesia dapat secepatnya melakukan ratifikasi FCTC. Selain itu, Indonesia juga membutuhkan peraturan yang lebih ketat dalam pengendalian tembakau seperti yang terdapat dalam UU Omnibuslaw yang perlu direvisi untuk lebih memperketat upaya pengendalian tembakau.

Selain itu, penegakan dan pengawasan dalam implementasi pengenaan cukai, larangan iklan dan sponsor juga perlu ditingkatkan. Hal ini menjadi sangat penting untuk memerangi penggunaan tembakau yang berlebihan di Indonesia yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.*

BEKASI TOP