posbekasi.com

May Day, DPRD Jabar Prihatin Jabar Terbanyak Kedua Perusahaan Tak Bayar THR

POSBEKASI.com | BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.IPol, prihatin Jawa Barat menjadi daerah terbanyak kedua permasalahan perusahaan yang dilaporkan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, yakni 304 perusahaan, setelah DKI Jakarta sebanyak 421 perusahaan.

“Momentum Hari Buruh Internasional 2023 ini, menjadi keprihatinan tersendiri bagi kita, di mana Jawa Barat merupakan terbesar kedua perusahaan yang diilaporkan tidak memenuhi atau tidak sesuai membayarkan THR kepada para pekerjanya,” kata Syahrir, tepat di Hari Buruh Internasional (May Day), Senin 1 Mei 2023.

Bayangkan, dari 304 perusahaan yang dilaporkan ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 yang ditutup per 28 April 2023. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan, bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya laporan berupa aduan.

“Tak terbayangkan, betapa prihatinnya kita pada ribuan pekerja di Jabar dari 304 perusahan yang tidak mendapat THR atau tidak sesuai menerima haknya pada Lebaran ini,” ungkap anggota Komisi I DPRD Jabar ini.

Apalagi kata Syahrir, tepat pada hari ini momentum Hari Buruh Internasional, di mana ribuan pekerja tidak menerima atau tidak sesuai mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, wajar menjadi potret kelam kaum buruh di Jabar.

“Perayaan May Day hari ini, wajar bila buruh berkabung karena tidak menerima atau tidak sesuai mendapatkan THR. Ini potret kelam pada Hari Buruh Internasional di Jabar,” kata Syahrir.

Syahrir mendesak Kementrian Tenaga Kerja, Pemkab/Pemkot dan Pemprov Jabar menyelesaikan segera hak pekerja untuk mendapatkan THR.

“Kita mendorong betul Kementerian Tenaga Kerja, Pemkab/Pemkot dan Pemprov Jabar untuk segera menyelesaikan permasalahan THR ini. Bila tidak, perusahaan akan sewenang-wenang dan ini akan menjadi preseden buruk lagi di tahun-tahun mendatang,” tegas Syahrir.

Sebagaimana dilansir, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait aduan.

Hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta 2 aduan telah masuk rekomendasi. [POB]

BEKASI TOP