posbekasi.com

Ketua Komisi II DPR Kontra Putusan PN Jakarta Pusat

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli. (Foto: Istimewa)

POSBEKASI.com | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli kontra terhadap putusan PN Jakpus, karena menunda tahapan-pelaksanaan Pemilu 2024.

“Begini, pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama, bahwa putusan itu melampaui kewenangannya,” kata Doli kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Sebab, kata dia, perkara hukum terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilihan umum (pemilu) bukan di pengadilan negeri (PN). “Kalau mau mempersoalkan undang-undang (pemilu, red), itu ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ranah PN,” ujar Doli.

​Partai Prima adalah pihak pengguugat, sedangkan tergugat dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan sidang telah diterbitkan melalui salinan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.​

“Kalau pun kita mau menunda pemilu. Atau yang dipersoalkan, itu undang-undangnya,” ujar dia.

Dia mengatakan, secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), telah mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali. “Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa keputusan KPU yang digugat?,” kata Doli.

“Putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,” ucapnya.[rri]

BEKASI TOP