posbekasi.com

Usulan Pelanggar Lalin Dicabut Listrik dan Air, ITW: Waka Polri Ngawur

Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Indonesia Traffic Watch ( ITW) menyesalkan usulan ngawur Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto tentang sanksi tilang dilekatkan dengan pencabutan listrik hingga air di rumah pelanggar lalu lintas (lalin).

Dari 42 pasal pidana dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak ada satupun sanksi berupa pencabutan aliran listrik atau air. Sanksi pidana dalam UU no 22 tahun 2009 hanya hukuman penjara dan denda serta pencabutan izin operasional angkutan umum.

“Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengann ketentuan yang berlaku. Polri adalah institusi yang melaksanakan UU yaitu penegakan hukum. Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya,” kata Ketua Presidium ITW Edison Siaahan dalam siaran persnya, Kamis 6 Desember 2018.

Diharapkan, Wakapolri meralat usulan yang disampaikannya saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) di area car free day pada pekan lalu.

“Jangan karena Polri belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) lalu melontarkan usulan lucu lucuan dan ngawur,” ungkap Edison.

KLIK : Kapolda Metro: Polisi Pakai Narkoba Hukum Mati Saja

ITW menilai usulan itu dampak dari sikap stres karena kondisi lalu lintas yg masih semrawut. Selain itu , usulan Wakapolri itu juga bisa dikatagorikan sebagai upaya menakut nakuti masyarakat. “Karena mengancam dengan saksi yang tidak diatur dalam undang-undang,” katanya.

Sebaiknya, Polri fokus meningkatkan kualitas personilnya agar lebih kreatif dan inovatif  sehingga upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat efektif.

Polri khususnya Korps Lantas akan mendapat apresiasi dan disebut sukses apabila masyarakat sudah menjadikan tertib dan selamat berlalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dipatuhi. Sehingga dengan kesadaran sendiri akan mematuhi aturan .

“Hendaknya Polri move on. Jangan berkutat pada upaya memberikan sanksi semata. Karena faktanya, operasi operasi yang sudah dilakukan bertahun tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan Kamseltubcarlantas.,” tandas Edison.[ZUL/POB]

BEKASI TOP