POSBEKASI.com | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen TM menerima uang penjualan barang bukti sitaan narkotika. Irjen TM menerima uang dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP DP sebesar SGD 27.300 atau Rp300 juta.
Hal itu terungkap dari sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen TM, Kamis (2/2/2023) siang. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).
“Nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp300 juta. Selanjutnya saksi Doddy meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Irjen TM, di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Irjen TM didakwa menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Perbuatan itu dilakukan Irjen TM bersama tiga orang lain.
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP DP, serta dua lainya SM, dan LP. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.
Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang lima kilogram diduga digelapkan oleh Irjen TM dan AKBP DP yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. AKBP DP dan Irjen TM diduga mengganti barang bukti tersebut dengan tawas.[ant/rri]