posbekasi.com

Kapolri Akan Revisi Aturan Pengamanan Olahraga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (depan) saat memberikan keterangan pers usai penutupan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion di Mabes Polri, Rabu (1/2/2023). (Foto: Divisi Humas Polri)

POSBEKASI.com | JAKARTA –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, akan merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan olahraga. Menurut Kapolri, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Seiring dengan beberapa waktu yang lalu kejadian di Kanjuruhan yang tentunya menjadi perhatian kita bersama. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Kapolri usai penutupan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion di Mabes Polri, Rabu (1/2/2023).

Kapolri menyoroti beberapa aspek yang perlu diperbaiki. Mulai dari sisi penyelenggaraan, keamanan, hingga manajemen pengaturan suporter.

Hal ini pun bakal diperbaiki lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022. “Polri terus melakukan perbaikan, beberapa waktu yang lalu kita melaksanakan perubahan terkait dengan Perpol Nomor 10,” ujarnya.

“Di mana di dalamnya mengatur bagaimana menggunakan personel, kemudian yang terutama adalah analisa terhadap resiko. Khususnya stadion yang akan digunakan,” ucapnya.

“Sehingga di situ kemudian bisa ditentukan dengan kapasitas yang ada dan pintu-pintu keluar, pintu masuk, exit. Kemudian bagaimana kesiapan kesehatan yang ada, semuanya menjadi satu kesatuan,” katanya.[ant/rri]

BEKASI TOP