posbekasi.com

Pembunuh Driver Ojol Warga Cikarang yang Dibuang ke Kali Panaran Indramayu Diringkus di Lumajang dan Jakarta Utara

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif menggelar pengungkapan dan penangkapan kasus pembunuhan driver ojol warga Cikarang yang dibuang di Kali Panaran Indramayu di Mapolres Indramayu, Selasa 2 Agustus 2022. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil meringkus dua tersangka pembunuhan korban yang jasadnya ditemukan terlilit lakban di Kali Panaran Jalan Soekarno Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, diketauhi beridentitas W (54) tahun, driver ojol/supir online warga Perum Central Park Cikarang Blok B-4, No. 30 RT55/RW22, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Seorang tersangka ASW alias AWI (34) warga Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, di Mapolres Indramayu, Selasa 2 Agustus 2022.

Selanjutnya kata AKBP Lukman, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka SLS alias SSN (40), warga Lumajang, Jawa Timur. “Tersangka SLS ditangkap setelah melarikan diri ke kampungnya di Lumajang pada 30 Juli 2022,” terang AKBP Lukman.

Menurut AKBP Lukman, motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka ASW dan SLS karena ingin memilik kendaraan yang dimiliki korban karena terlilit hutang.

“Karena kedua pelaku tersebut membutuhkan uang untuk melunasi hutangnya,” terang Kapolres.

Kedua tersangka manghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban, tersangka ASW langsung menarik tuas jok agar sandaran jok turun, lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas.

Setelah korban lemas, pelaku SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dengan lengan tangan kanannya kemudian menariknya kebaris kursi belakang, lalu melakban wajah dan kepala korban dengan menggunakan lakban coklat, kemudian mengikat pergelangan kedua tangan korban dengan menggunakan lakban coklat.

“Kedua pelaku menghabisi nyawa korban di wilayah Cikarang. Lalu mereka membuang jasad korban di Indramayu,” kata AKBP Lukman.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lilitan lakban, pakaian korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan milik korban, tasbih milik korban dan uang sebesar Rp44.000, milik korban.

Selain itu, HP Realme milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone merk Samsung (digunakan pelaku untuk menghubungi korban), satu topi serta satu tas ransel hitam merek “G”.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata AKBP Lukman.[AMH]

BEKASI TOP