posbekasi.com

Kades “Cantik” Lambang Sari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, berinisial PH mengenakan rompi orange tahanan Kejari terkait kasus pungli dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) usai diperiksa, Selasa 2 Agustus 2022, pukul 17:30 WIB. [Posbekasi.com /Tangakapan Layar]

POSBEKASI.com | CIKARANG – Kepala Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, berinisial PH, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dijebloskan ke balik jeruji Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus – 21 Agustus 2022.

“Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL, hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Selasa 2 Agustus 2022.

Penahanan tersangka Kades “Cantik” Lambang Sari itu setelah menjalani pemeriksaan, Selasa 2 Agustus 2022, pukul 17: 30 WIB.

Menurut Siwi Utomo, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Selanjutnya untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT yang pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1165 sertifikat untuk tiga dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000. Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” terang Siwi Utomo.[GHA]

BEKASI TOP