
POSBEKASI.com | BOGOR – Tim Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bogor menangkap dua tersangka terduga penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berinisial AAZ (22) dan ALL (19) warga Bantar Gerbang, Kota Bekasi, Selasa 5 Juli 2022.
“Ini sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang nomor 22 tahun 2021 yang diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Rabu 6 Juli 2022.
Dikatakannya, informasi dari masyarakat yang mencurigai oleh para pelaku tersebut pembelian BBM solar disalah satu SPBU yang ada di wilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kemudian informasi tersebut kita tindak lanjuti oleh tim satuan Reskrim Polres Bogor dan segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga telah mengangkut minyak solar bersubsidi tersebut,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Decuellar Tarigan, mengatakan kedua pelaku mengumpulkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Setelah dikumpulkan pelaku ini mengirim ke wilayah Cikarang Bekasi untuk proyek pembangunan dan diperuntukan untuk alat berat. Dan para pelaku tersebut meraup keuntungan sangat besar,” ujarnya.
Saat penangkapan lanjut Siswo, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 500 liter dan uang tunai senilai Rp10 juta. “Mereka melakukan transaksi itu dibawah 29 liter sampai dalam sehari mereka dapat membeli 50-100 liter di berbagai tempat agar tidak dicurigai oleh operator SPBU,” tandasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 53 dan 55 juncton 23 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
“Kedua pelaku tersebut dikenakan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 60 miliar dan pengakuan dari yang bersangkutan juga sudah menjalan aksinya selama 1 tahun,” katanya.[GIB]

