Posbekasi.com

Tak Ingin di OTT KPK Seperti Pendahulunya, Plt Camat Jatisempurna Ucap Anti Korupsi di Masjid

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri deklarasi anti korupsi Plt Camat Jatisempurna Natawiria bersama jajaran aparaturnya di Aula Masjid Kecamatan Jatisampurna, Rabu 16 Maret 2022. [Posbekasi.com /Istimewa]
POSBEKASI.com | BEKASI – Untuk kesekian kalinya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghadiri deklarasi komitmen anti korupsi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government).

Kali ini, deklarasi tidak korupsi diucapkan Plt Camat Jatisampurna Natawiria bersama jajaran aparaturnya dilanjutkan penandatanganan bersama para Lurah se-Kecamatan Jatisampurna di Aula Masjid Kecamatan Jatisampurna, Rabu 16 Maret 2022.

Tri Adhianto berpesan kepada aparatur baik di lingkungan Kecamatan Jatisampurna maupun Aparatur Pemerintah Kota untuk tetap berkerja dengan baik tanpa balas imbalan apapun, sebagai bukti nyata melayani dengan baik, Profesional, tanpa meminta imbalan.

“Acara ini jangan melihat hanya dari penandatanganan atau seremonialnya melainkan gimana cara kerja kita melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, masyarakat harus bisa merasakan pelayanan yang terbaik dari Pemerintah Kota Bekasi,” kata Tri didampingi Staf Ahli Wali Kota Asep Gunawan dan Bambang Sentosa, Asisten Daerah Pemerintahan, Yudianto, Kepala Dinas Dukcapil, Taufik, Kepala Dinas PTSP, Lintong Dianto, Kepala Kesbangpol, Cecep Suherlan, Kepala Bapelitbangda, Dinar F. Badar dan Plt Inspektur Kota Bekasi, Nesan Sujana.

Dikatakannya, sebagai aparatur sudah seharusnya dalam bertugas memberikan pelayanan dengan baik, selain itu, petugas pemerintahan harus memiliki wawasan yang cukup terkait pelayanan Pemerintahan, agar disaat ada warga bingung dalam birokrasi, Pemerintah lah yang memberikan fasilitas terkait pelayanan pemerintahan.

Satuan tugas Pamor yang berada disetiap Kelurahan, ditugaskan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk dapat membantu masyarakat terkait pelayanan. Sekaligus mengedukasi masyarakat tentang birokrasi yang baik.

“Saya berharap apa yang kita kehendaki ini adalah bagaimana kita memulai, perubahan terhadap perilaku, sikap disiplin dan mengayomi sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat, satuan Pamor yang ada disetiap Kelurahan haruslah memiliki wawasan yang cukup untuk membantu dan mengedukasi masyarakat terkait pelayanan yang ada di Pemerintahan Kota Bekasi,” ujarnya.

Dengan adanya deklarasi dan komitmen bersama anti korupsi, Tri berharap bukan hanya sekedar seremonial semata, melainkan mampu menjadi acuan dasar dalam menegaskan sikap disiplin, dan menjadi pedoman bagi para aparatur Pemerintahan.

Diketahui, Kamis 6 Januari 2022, Rahmat Effendi dan kawan kawan, resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi dan suap yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, Rabu 5 Januari 2022, pukul 14:00.

Dari 14 orang yang diamankan, KPK menahan 9 orang tersangka, yakni tersangka penerima suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Selanjutnya, tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).[ISH]

BEKASI TOP