
“Tersangka kedua istri YD yakni YS (40),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).
Zupan mengatakan dua tersangka itu diciduk di Hotel V Tebet Prof Sutomo, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
“Tersangka diamankan, yang bersangkutan merupakan residivis tahun 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat dan di vonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebonwaru Bandung,” kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan peran dari YS sebagai istri dari YD untuk meyakinkan korban atas nama Rizky Pria Lesmana.
“Peran YS meyakinkan korban mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA dengan jabatan Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa yang memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 triliun di Bank,” ungkapnya.
“Tersangka kedua, residivis pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membujuk korban. YS mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komjen yang berdinas di Hubinter untuk meyakinkan korban.
Pelaku mengaku memiliki dana collateral senilai Rp 30 triliun yang bisa dipakai oleh korban. Semula, pelaku menawarkan Rp 20 miliar kepada korban.
Tapi, sebelum mendapatkan uang itu, korban harus membayar Rp 1 miliar sebagai dana stand by.
Korban yang merupakan Dirut PT Mega Rizky Mandiri ini berencana akan kerja sama dengan PT Alkes Logistik Indonesia atau PT ALI dalam bentuk KSO atau kerja sama operasi untuk pembebasan lahan dan pembangunan rest area di ruas Tol Cilincing Cibitung Tanjung Priok.
Dalam kerja sama tersebut PT MRM yang akan jalankan proyek. Sedangkan PT Logistik Indonesia atau PT ALI yang dapatkan SPK dari PT Perindo.
Setelah uang ditransfer, pelaku lalu menawarkan mobil untuk operasional. Tapi, harus mentransfer Rp 35 juta.
Korban yang curiga akhirnya melaporkan ke polisi. Korban sengaja janjian bertemu para pelaku di bank. Pelaku datang dengan seragam lengkap dengan bintang 3 di pundak. Saat itu, pula pelaku ditangkap.
Akibat dari kejadian penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1 miliar tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP, 378 KUHP tentang penipuan, penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.
“Sejak tadi malam ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.[COK]

