posbekasi.com

Pemkot Bekasi Segel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Jatibening

Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi segel bangunan Tower Telekomunikasi tidak berizin di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jumat (17/9/2021). [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan penyegelan bangunan Tower Telekomunikasi tidak berizin di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.

“Kami menerima laporan bahwa ada pendirian Pom maupun Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga,” ungkap Tarmuji, Kamis (23/9/2021).

Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Kegiatan penyegelan di Jalan Al Hidayah, RT 2 RW 2 Jati Bening dikarenakan bangunan tersebut belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara kegiatan penyegelan bangunan telah dilakukan sejak Jumat 17 September 2021.

Tarmudji menegaskan penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.

“Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” ujar Tarmuji.

Tarmuji juga menegaskan Pemerintah juga sudah melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” jelasnya.

Kami juga mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.

Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi,” pungkas Tarmuji.[ISH]

BEKASI TOP