
“Ini (ekstasi) dikirim melalui pos dari Jerman. Jadi barang ini bukan buatan Indonesia tapi dari Jerman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yusri saat menggelar kasus pengungkapan kasus narkoba tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Yusri mengatakan berawal adanya informasi penyeludupan narkotika, Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, tim melakukan pengintaian terhadap pelaku V yang diduga hendak mengambil paket berisi ekstasi. Setelah berhasil diamankan, V mengaku diperintah oleh FUO untuk mengambil paket tersebut.
“Wanita ini dia yang ingin mengamankan barang haram tersebut di daerah Pademangan, Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi. V ternyata disuruh oleh FUO warga negara Nigeria,” bebernya.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dari informasi V, berhasil membekuk FUO di wilayah Sunter, Jakarta Utara, dengan menyita barang bukti ekstasi asal Jerman sebanyak 5.385 butir.
“Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” katanya.[COK/ZUL]

