
Dalam hasil evaluasi dan monitoring berbentuk sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor 065.2/Kep.503-Hum/X/2020 mengenai hasil monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik pada PPID pembantu di lingkup Pemerintah Kota Bekasi mengesahkan ;
1. Kategori Pejabat Pengelola Informasi Daerah Pembantu untuk Juara 1 diraih oleh RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi (99), Juara II Kecamatan Pondok Gede (92), dan Juara III DPMPTSP (88).
2. Kategori Pengelolaan Pengaduan Publik untuk juara I diraih oleh DPMPTSP (95), Juara II DBMSDA (93), Juara III RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid (92)
3. Kategori pengelolaan Media Sosial untuk Juara I RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi (98), Juara II Kecamatan Pondok Gede (95), dan Juara III Kecamatan Bantargebang (90).
Wali Kota Bekasi dalam amanatnya mengatakan PPID di anggap penting dalam memberikan informasi berdasarkan data dan fakta yang valid, sehingga masyarakat bisa memantau dan mengetahui perkembangan instansi pemerintahan melalui PPID, tidak perlu repot dan bingung mengenai keberadaan kabar dari sebuah instansi.
“Seharusnya yang mendapat sertifikat penghargaan terbaik, kedepannya sudah tidak ada lagi keluhan terkait ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, harus lebih responsif,” ujar Wali Kota.
Wali Kota berharap kepada yang menjuarai agar memberikan pelayanan lebih prima dan juga menjadi percontohan dari dinas yang telah bersama dalam peningkatan pelayanan.[ISH]

