
“Dalam kondisi darurat Covid-19, Pemerintah Daerah harus mengantisipasi kemungkinan segala sesuatunya. Kita ketahui Kota Bekasi telah memberlakukan PSBB hingga diperpanjang,” ujarnya saat memimpin apel di Stadion Patriot Candrabhaga, Kamis (30/4/2020).
Hadir pada Apel tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, para Kepala Perangkat Daerah.
Wali Kota mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam PSBB, yaitu siap, tanggap dan bertanggung jawab.
Selain selalu siap, Wali Kota juga meminta jajaran Pemkot untuk tanggap, yaitu dapat merespons dengan cepat, tidak lepas tangan dan melempar masalah, serta proaktif dalam berkoordinasi hingga dapat langsung bertindak dan bersifat transparan.
“Selain tanggap dan merespons cepat, harus bertanggung jawab tidak melempar masalah, proaktif dalam bertindak serta transparan, saat penugasan di lapangan persiapkan segala sesuatunya dengan membawa bahan tentang aturan kebijakan mengenai pencegahan penyebaran Covid-19
di Kota Bekasi, terkait Bansos harus di kawal sampai kepada pihak yang berhak menerima sesuai data,” tegas Wali Kota.[ISH]

