posbekasi.com

Polisi Pemeras Turis Dimutasi

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Dua anggota Polsek Pekutatan, Polres Jembrana, Polda Bali, yang viral di media sosial memeras turis Jepang saat melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk dimutasi dan ditangani Propam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan aksi peras dua anggota Polri namun kejadiannya berlangsung pertengahan tahun 2019.

“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut dan telah mendapatkan sanksi,” kata Argo dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Ditegaskan Argo, tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan dan Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan oknum kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.

“Masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan oknum polisi seperti yang terjadi di Jembrana. Silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan dua anggotanya merupakan anggota Polsek Pekutatan yang tengah melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.

Pihaknya secara rutin menggelar razia di jalan utama tersebut karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali. Namun, sayangnya ada oknum polisi tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya. Tak lama setelah viral di media sosial, Polres Jembrana pun menyelidiki kasus tersebut.

“Keduanya telah dimutasi dari Polsek Pekutatan ke Polres untuk keperluan pemeriksaan. Keduanya berpangkat Aipda dan Bripka. Langsung tadi pagi saya dapat informasi, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari polsek ke polres dalam rangka pemeriksaan,” ungkap Gede.[SUN/KAR]

BEKASI TOP