posbekasi.com

Tawuran Pelajar Masa Pandemi Pecah di Kampung Bulak, Satu Tewas dan 8 Ditangkap

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko memperlihatkan celurit yang digunakan dalam tawuran antar pelajar yang menewaskan satu orang dan menangkap 8 pelaku di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (23/7/2020). [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | BEKASI
Tawuran antar pelajar SMK masa pandemi Covid-19 pecah di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (15/7/2020), pukul 19:00 WIB, mengakibatkan satu pelajar tewas.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan tawuran terjadi usai kedua belah pihak saling menantang via media sosial.

“Dua kelompok SMK di kota Bekasi di mana mereka sebelumnya telah sepakat melalui Instagram sesuai waktu dan tempat yang ditentukan. Sebelumnya korban sempat mengumpulkan kawan-kawannya sekitar 15 orang dan kemudian mengarah ke lokasi, tepatnya di bawah flyover Jatiasih. Tidak jauh dari lokasi datang kelompok lain, dari arah Cikunir,” kata Kombes Wijonarko dalam keterangan persnya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/7/2020).

Saat aksi tawuran berlangsung, korban ditabrak oleh pelaku. Korban yang terjatuh kemudian dibacok dengan celurit oleh pelaku lainnya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Saat itu korban ditabrak oleh para pelaku dan sempat dibacok senjata celurit oleh para pelaku dan kawan-kawannya yang lain. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dan ada kawannya mengalami luka di bagian lengah. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kartika Husada sebelum meninggal dunia,” papar Kombes Wijonarko.

Delapan pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban berhasil ditangkap merupakan pelajar masih berusia rata-rata 17 tahun.

“”Semua pelajar dengan usia masih rata-rata 17 tahun, 18 tahun bahkan ada yang 16 tahun. Dari 8 orang pelaku ini kita amankan juga dua bilah celurit panjang 60 cm dan barang bukti lainnya,” kata Kombes Wijonarko.

Kedelapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.[COK/ISH]

BEKASI TOP