posbekasi.com

Warga Tangkap Dua Pencuri Motor Bersenjata Air Sotf Gun di Kranji

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni dan Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari konferensi pers penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Bekasi Kota, Selasa (7/7/2020).[POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Warga memergoki dan menangkap dua pelaku pencuri sepeda motor bersenjata air sotf gun saat beraksi di Gang Tirta, Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (29/6/2020) lalu.

“Kedua tersangka berinisial N (24) dan MDU (37). Dari hasil penyidikan kita saat ini baru dilakukan di satu TKP saja, Hasil dari penyelidikan yang kita lakukan pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, dimana para pelaku sudah melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni didamping Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari kepada wartawan di Mapolsek Bekasi Kota, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, modus kedua tersangka melancarkan aksinya ialah memantau rumah calon korban yang memarkirkan kendaraannya di depan rumah. Dua tersangka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.

“Melihat situasi, pelaku pertama turun di tempat yang sudah ditentukan sedangkan pelaku kedua melihat situasi, setelah dirasa aman, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci letter T, namun saat melakukan aksinya, saksi melihat aksinya, melihat itu, pelaku pertama mengeluarkan senjata air sotf gun untuk menakuti warga,” terang Kompol Armayni.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu pucuk air softgun hitam jenis Glock berikut magazin berisi 4 butir Gotri dan tabung gas CO2.

“Air soft gun ini dibawa oleh pelaku hanya untuk menakuti warga dan menurut keterangan tersangka didapatkan dari kawannya yang saat ini masih kita lakukan pendalaman,” imbuhnya

Selain itu, satu buah gagah kunci letter T berikut 6 buah anak kunci letter T serta magnet lubang kunci dan satu buah kunci modifikasi untuk membuka kunci magnet pada motor turut disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KHUP ayat (1) dan (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[ISH]

BEKASI TOP