Posbekasi.com

Polsek Medan Satria Sebar Maklumat Kapolri Larang Warga Berkumpul Hingga Timbun Sembako

Anggota Polsek Medan Satria sebar Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di wilayah Kecamatan Medan, Kota Bekasi, Sabtu (21/3/2020) malam. [POSBEKASI.COM/IST]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Polsek Metro Medan Satria sosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian RI terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) untuk diantisipasi agar tidak menjadi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Indonesia.

“Sesuai maklumat Kapolri untuk pencegahan agar tidak meluasnya virus corona menjadi gangguan Kamtibmas, kita melaksanakan sosialisasi menyamakan maklum tersebut kepada masyarakat termasuk menempel maklum Kapolri ke tempat-tempat yang mudah dibaca khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Satria,” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, SH, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (21/3/2020) malam.

Menurut Agus Rohmat, Maklumat Kapolri disebarkan ke masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Untuk inilah mulai malam ini kita melakukan pemasangan dan penyebaran maklumat Kapolri terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Medan Satria,” terang Agus.

Larang Berkumpul dan Timbun Sembako

Maklumat Kapolri

Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona yang ditunjukan meningkatnya orang  dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona  (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulisnya diterima Posbekasi.com, Sabtu (21/3/2020).

Argo menjelaskan, dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, kata Argo dalam maklumat Kapolri juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. [SFN]

BEKASI TOP