posbekasi.com

Ini Anjuran Dirjen Pendapatan Daerah Kepada Wali Kota Penerapan Prepaid Tax

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berkontribusi dengan Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriawan penerapan Prepaid Tax, Senin (16/9/2019). [IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Pertemuan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dengan Dirjen Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriawan membahas dan konsultasi mengenai persoalan pajak penerapan Prepaid Tax.

Didampingi Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda dan rombongan lain untuk konsultasi dengan Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri, Senin (16/9/2019).

Persoalan daerah ini khususnya di Kota Bekasi ingin menerapkan Prepaid Tax untuk sampling sudah terecord semua transaksi tidak ada masalah, karena tidak menyalahi aturan, menurut Dirjen Pendapatan ini merupakan inovasi dan diperbolehkan juga bisa jadi percontohan untuk daerah lain di Kota atau Kabupaten lainnya.

Sistem Prepaid Tax ini merupakan cara membayar pajak, seperti contoh jika kita memesan makan di restaurant makan untuk pajaknya akan langsung masuk rekening kas daerah secara realtime, dengan maksud tujuan sistem memperkecil kebocoran pendapatan asli daerah.

Menurut Dirjen Pendapatan Daerah, pada dasarnya menurut PP no. 91 Tahun 2010 jenis pajak yang dipungut oleh Kepala Daerah, sudah di ubah dengan PP no. 55 tahun 2016 di pasal 5 yakni Pajak Tidak bisa diborongkan, dengan maksud di borongkan setiap pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah tidak bisa dikalkukalsikan semua. Ditambah dengan Desentralisasi fiskal berpedoman UU No. 28, updating data dan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai pendapatan daerah.

Dianjurkan kepada Wali Kota untuk bisa mengeluarkan diskresi Peraturan Wali Kota, karena selama belum ada yang mengatur di dalam Perda dalam proses pembahasan bisa mengeluarkan diskersi tersebut.

Wali Kota Bekasi menginstruksikan kepada Kepala Bapenda Kota Bekasi segera dibuat draft regulasi paling lambat selama 3 hari kedepan untuk membuat draft tersebut dan di koordinasikan dengan Kepala Bapenda dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi.

Selain itu, Surat ke Dirjen Pendapatan Daerah, hari kamis tanggal 19 Agustus sudah sampai, untuk segera dijadwalkan pembahasan bersama tim dari Kota Bekasi dengan tim dari Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri dan juga mengundang dari Provinsi Jawa Barat untuk perbaikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.[SUN/ISH/POB]

BEKASI TOP