posbekasi.com

Tenteng Clurit dan Parang, Belasan Bocah Diamakan Polsek Bekasi Utara

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi didampingi Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memperlihatkan sajam yang disita dari belasan bocah, Jumat  (17/5/2019) dinihari.[IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Belasan bocah diamankan kedapatan menenteng sejumlah sentaja tajam (sajam) jenis parang dan clurit diduga untuk senjatatawuran.

Berawal dari tim Patroli Polsek Bekasi Utara menghampiri puluhan bocah sedang nongkrong di tepi jalan langsug berhamburan ke semak-semak dan rawa-rawa, Jumat (17/5/2019) dinihari.

Wakapolsek Bekasi Utara AKP Samsar yang memimpin patroli tersebut berhasil menjaring 13 orang bocah berusia antara 13 sampai 15 tahun. Mereka sempat ngumpet di rawa-rawa dalam keadaan basah kuyup.

“Selain ke-13 anak itu, kami juga menemukan lima senjata tajam berupa celurit dan parang,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi saat melakukan interogasi terkait lima senjata tajam yang diketauhi milik Fh, AH, dan Af.

Awal penangkapan bocah yang hendak tawuran ini bermula dari laporan warga, kalau di Kampung Kaliabang Nangka Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, ada puluhan bocah nongkrong sekita pukul 24:00.

Mereka terlihat membawa senjata tajam yang ditenteng di tengah jalan, “Menurut mereka ada kelompok lain yang mau datang menyerang. Jadi mereka menunggu,” jelas Kapolsek. Karenanya sebelum terjadi tawuran mereka ditangkap meski terbukti hanya tiga orang yang mengakui membawa senjata tajam.

Kapolsek menyebutkan ketiga bocah yang masih sekolah SMP ini, mengaku kalau dia ikut-ikutan dan janjian akan tawurang di Kaliabang, “Sayangnya mereka keburu ketangkap dan diamankan,” imbuh Kapolsek, sambil menambahkan memiliki senjata tajam melanggar UU Darurat dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.[ISH/POB]

BEKASI TOP