posbekasi.com

37 Pejabat Kempupera Kembalikan Uang ke KPK

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beberapa proyek penyedia air minum dalam suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) terus melakukan pengembalian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai saat ini, total sebanyak 37 PPK mengembalikan uang terkait suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

“Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sampai saat ini 37 orang PPK yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah  mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total  Rp 14,8 miliar dan 128.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/2).

KPK, sambung Febri, sangat menghargai pengembalian uang tersebut. Saat ini sejumlah uang tersebut telah disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. “KPK menghargai pengembalian uang ini,” kata Febri.

Febri menambahkan,  KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kempupera terkait lebih dari 36 proyek air minum yang tersebar di sejumlah daerah. KPK memastikan akan terus mendalami indikasi aliran dan terkait proyek-proyek air minum ini.

“KPK terus mendalami indikasi suap terkait proyek-proyek air minum ini,” katanya.

KPK menduga masih ada penerimaan oleh pejabat Kempupera terkait proyek-proyek ini. Untuk itu, KPK mengimbau para pejabat Kempupera lain untuk mengembalikan uang yang pernah diterima terkait kasus suap ini.

“Kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK,” imbaunya.

KLIK : Neneng Hasanah Yasin Mengunduran Diri

Pada Selasa (19/2), penyidik KPK juga memeriksa delapan saksi yang sebagian besar merupakan PPK proyek air minum di sejumlah daerah. Delapan saksi itu, yakni Hanny Mayana, PNS Kempupera; Rino Putra Catur Pamungkas, PPK Gorontalo; Hario Pamungkas, PPK Sulawesi Utara; Sahta Bangun, Kasatker PSPAM Riau; Farid Sudibyo, Kasatker PSPAM Kepulauan Riau; Khoirul Hakim, PPK Sumsel; Bride Suryanus Alorante, Kadis PU Kalimantan Barat serta Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar para saksi mengenai aliran dana dan pekerjaan proyek air minum.

“KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi,” ungkap Febri.

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp 3.3 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dollar AS. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dolar AS. Kemudian, Nazar menerima Rp 2,9 miliar dan Donny menerima Rp 170 juta.[Republika]

BEKASI TOP