posbekasi.com

Neneng Hasanah Yasin Mengunduran Diri

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.[DOK]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin, yang berada di balik jeruji akibat kasus suap perizinan proyek Meikarta, melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar. Menurut Sunandar, saat ini hanya membahas pengunduran diri tersebut dikalangan pimpinan dewan.

“Iya, benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada, Jumat 15 Februari 2019. Kami baru saja melakukan rapat pimpinan membahas surat ini. Kami juga akan konsultasi dengan Plt Bupati Bekasi dan Gubernur,” kata Sunandar usai memimpin rapat pimpinan membahas surat pengunduran diri Bupati Bekasi, Selasa 19 Februari 2019.

KLIK : Neneng Jalani Sidang Suap Meikarta di Bandung

Dikatakannya, pada rapat membahas pengunduran diri Neneng DPRD mengutus Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi ke Indramayu untuk mempelajari mekanisme pembahasan pengunduran diri. “Karena mereka pernah mengalami hal serupa. Namun pada dasarnya, Keputusan atas surat  pengunduran Bupati akan   dibahas dalam paripurna yang memenuhi kuorum,” ujarnya.

Hasil rapat pimpinan DPRD kata Sunandar, disepakati untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. “Jadi ada iktikat baik dari Ibu Neneng Hassanah Yasin. Hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju,” ungkapnya.

Sebagaimana diketauhi, Neneng Hassanah Yasin dijebloskan ke penjara terkait OTT KPK yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung sebagai saksi sekaligus terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Neneng Hasanah Yasin diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan sebanyak Rp13 miliar. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar.

KLIK : Alasan KPK Yakin Pertemuan James Riady-Neneng Direncanakan

Sejauh ini KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini yakni, Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Dipihak Lippo Group, KPK menetapkan tersangka, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Billy Sindoro telah diidakwa melakukan perbuatan suap bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Suap diberikan kepada Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta.[MIN/RIK/POB]

BEKASI TOP