Posbekasi

Rusak Jalan Provinsi, Pemda Jabar Hentikan Aktivitas Tambang di Pangkalan Karawang

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman bersama Kasatpol PP Jabar dan Pemkab Karawang, menutup operasional tambang PT Mas Putih Belitung yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026). Posbekasi.com / Humas Jabar.

KARAWANG, POSBEKASI.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menutup operasional tambang PT Mas Putih Belitung yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, pada Selasa, 15 September 2026, menyusul maraknya keluhan warga serta kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas perusahaan.

Tindakan tegas tersebut ditandai dengan pemasangan garis pengaman Satpol PP Line di gerbang masuk area tambang oleh Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman bersama Kasatpol PP Jabar dan perwakilan Pemkab Karawang.

“Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026, di mana ada berbagai hal yang harus dipenuhi dan dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan, tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua dan masih banyak item yang belum lengkap,” jelas Herman.

Operasional tambang yang memasok bahan baku semen untuk PT Jui Shin Indonesia ini diketahui menggunakan ruas jalan provinsi Badami-Loji sepanjang 10 kilometer, yang setiap harinya dilintasi puluhan truk bermuatan 30 ton hingga menyebabkan kerusakan parah.

“Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi dan besok pihak perusahaan akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan,” ujar Herman.

Kebijakan penghentian operasional ini merupakan respons cepat Gubernur Jabar setelah menerima langsung aspirasi dan keluhan dari perwakilan masyarakat sekitar terkait dampak lingkungan serta lalu lintas truk tambang.

“Atas nama ketentuan, atas nama undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang, di mana sanksi administratif ini baru bisa dicabut apabila perusahaan memenuhi empat klausul utama,” tutur Herman menutup keterangannya. [din]

BEKASI TOP