Posbekasi

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Stafsus Menteri: Redam Publik dengan Keadilan di Balik Jeruji

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Posbekasi.com / Ist

JAKARTA, POSBEKASI.com — Skandal fasilitas mewah di balik jeruji besi Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dibongkar Ombudsman RI mengguncang rasa keadilan publik, memicu ketegasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membongkar tuntas praktik lancung dan menyeret para pejabat pembuat kebijakan ke meja pemeriksaan.

“Dugaan tentang fasilitas istimewa, terlebih jika dikaitkan dengan uang atau kedekatan, tidak cukup dijawab dengan menyebut status bangunan, karena publik ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di sana,” ujar Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, saat dihubungi Lapas Watch di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kontroversi ini bermula dari temuan lapangan pada Rabu, 23 September 2026 yang mempertanyakan siapa pihak yang menggunakan fasilitas khusus tersebut, prosedur perizinan yang ditempuh, hingga potensi pungutan liar.

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sempat berdalih bahwa lokasi yang disorot berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dengan status surat keputusan sebagai rumah jabatan, sementara barang-barang dokumentasi awal yang raib misterius turut memperkeruh suasana.

“Muncul pertanyaan, ke mana barang-barang itu dipindahkan, kapan, dan oleh siapa? Pertanyaan seperti ini sebaiknya dijawab sebelum publik telanjur menyusun kesimpulannya sendiri,” tegas Rasyid.

Menanggapi tekanan publik yang masif dan tak terbendung di media sosial, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung memerintahkan investigasi mendalam dengan merumahkan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kasi Keamanan dan Ketertiban/Kamtib Adi Nugroho Nur Wichaksono, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas/KPLP I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry, dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto. Deni

Kasus ini bahkan telah dibawa ke meja hijau parlemen dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR bersama Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, sementara kehadiran Ombudsman masih dikoordinasikan lebih lanjut dengan Komisi II.

“Sebaiknya semua disampaikan saja, apa yang sudah diketahui, apa yang belum, dan kapan hasil pemeriksaan akan disampaikan, sebab yang sulit diterima adalah penjelasan yang terdengar tuntas sementara pertanyaan pokok masih tertinggal,” imbuhnya.

Pemeriksaan independen ini dinilai harus menyasar akar rumput operasional lapas, mulai dari pemegang kunci akses, jalur distribusi barang, hingga riwayat pengaduan warga binaan yang selama ini terabaikan. Langkah transparan tersebut krusial agar sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melanggar, sekaligus membersihkan nama petugas lain yang tidak bersalah dari stigmasisasi negatif.

“Bayangkan sulitnya meminta warga binaan percaya pada pembinaan jika mereka merasa aturan bisa dinegosiasikan oleh orang tertentu, karena rasa tidak adil seperti itu dapat menetap jauh lebih lama daripada kegaduhan berita,” ujar Rasyid.

Di tengah beban overkapasitas lapas dan dedikasi ribuan petugas yang tetap bekerja dalam sunyi, integritas sistem pemasyarakatan kini berada dipertaruhkan.

“Hasil akhir investigasi Lapas Cibinong akan menjadi tolok ukur penting apakah prinsip kesetaraan di depan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu atau sekadar menjadi angin lalu,” pungkas Rasyid. [met]

BEKASI TOP