
JAKARTA, POSBEKASI.com – Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu 2024 menyinggung sebuah putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin oleh Mahfud MD. Saksi yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2007-2012, I Gusti Putu Artha itu mengatakan, ada terobosan putusan yang memecah kebuntuan pemilu terkait dengan daftar pemilih tetap.
“Mungkin Majelis masih ingat ketika kasus Pak Mahfud sebagai Ketua MK kemudian mempersilakan bikin putusan KTP masuk ya,” kata Gusti dalam sidang sengketa 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Dia mengatakan, sempat hampir terbunuh di Karangasem karena sebelum putusan MK yang dibuat Mahfud MD, belum ada dasar hukum untuk memberikan izin memilih hanya dengan modal KTP saja.
“Maka ketika itu pernah ada perdebatan di teman-teman KPU untuk mengubah regulasi Peraturan KPU bisa masuk, tetapi payung hukum di atasnya tidak memungkinkan, sehingga kemudian tidak terjadi,” ucapnya.
Masalah ini kemudian diputuskan di MK, dan pemilih berdasarkan KTP bisa ikut memilih dalam pemilu.
“Syukurlah kemudian MK mengambil jalan strategis pada pemilu 2009, akhirnya KTP bisa masuk. Ini pengalaman empirik yang saya alami,” katanya.
Dalam konteks ini, Gusti menyinggung Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang didalilkan para pemohon.
Pemohon mendalilkan pasal yang berkaitan dengan penyetaraan ijazah tiba-tiba muncul tanpa ada payung hukum dan kronologi yang jelas. Pasal tersebut juga dinilai muncul pada 2024, dan tidak ada dalam PKPU untuk Pilpres sebelumnya.
Sidang Pembuktian
Adapun agenda sidang kali ini terkait dengan pembuktian dengan ahli dan saksi dari para pemohon. Para pemohon mengusulkan tiga ahli dan satu saksi dalam perkara tersebut.
I Gusti Putu Artha menjadi satu-satunya saksi yang sempat diusulkan turut menjadi ahli, namun ditolak majelis hakim. Sedangkan tiga ahli lainnya adalah Yance Arizona, ahli hukum tata negara dan hukum adat, Titi Anggraini, ahli kepemiluan dan hukum pemilu, serta Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dan hukum publik.
Dalam perkara ini, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya memuat delapan tuntutan. Delapan tuntutan tersebut berisi permintaan agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024, khusus berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara. Mereka juga meminta agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari usulan dua orang yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Sumber: Kompas

