Posbekasi

Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro 7,5 Jam

Markas Polda Metro Jaya. Posbekasi.com /Dokumentasi

JAKARTA, POSBEKASI.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Faizal Assegaf.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi, setiap pertanyaan juga tersampaikan dengan baik dan kami juga memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Proses interogasi yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 18.00 WIB tersebut fokus pada materi aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik. Budi menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan menyerahkan detail substansi perkara kepada pihak kepolisian.

“Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik. Ya, untuk materinya dan sebagainya nanti kawan-kawan bisa cek ya ke penyidik karena ini memang ranah di penyidik,” ujarnya.

Juru bicara lembaga antirasuah tersebut juga membantah adanya komunikasi terselubung dengan pihak pelapor. Ia memastikan bahwa seluruh pernyataan yang pernah dikeluarkannya ke publik murni demi penegakan hukum dan berdasarkan data yang valid.

“Ah tidak ada (pertemuan dengan pelapor). Jadi, memang kami juga harus menjaga independensi, menjaga profesionalitas, dan nothing personal. Artinya, saya juga tidak kenal secara personal kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.

Kehadiran Budi dalam agenda pemeriksaan ini juga diklaim sebagai bentuk kepatuhan institusinya terhadap regulasi hukum yang berlaku. Jadwal pemeriksaan kali ini merupakan hasil pengaturan ulang yang telah disepakati bersama penyidik.

“Apa yang kami sampaikan murni profesionalitas dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan tentunya apa yang kami sampaikan semuanya berbasis pada fakta, berbasis pada kebenaran,” tutur Budi.

Kasus ini bermula ketika Faizal Assegaf resmi melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 14 April 2026 lalu. Faizal merasa dirugikan karena menganggap sang juru bicara telah memanipulasi informasi pasca-klarifikasi kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Bahwa hadir kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK juga taat asas,” jelasnya.

Sebelum pelaporan tersebut, Faizal selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sempat dimintai keterangan oleh KPK. Ia berdalih bahwa pemeriksaan di KPK kala itu berjalan singkat dan hanya membahas bantuan perangkat elektronik dari seorang pejabat Bea Cukai berinisial RZ yang disebutnya bersifat pribadi.

“Ini penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya dan kami juga secara kooperatif berkomunikasi dengan penyidik supaya jadwal untuk permintaan keterangan itu juga bisa saling disesuaikan,” tambah Budi.

Faizal menuduh pernyataan Budi ke media setelah proses klarifikasi tersebut telah menggiring opini seolah-olah dirinya terlibat dalam pusaran kasus korupsi. Atas tindakan itu, Budi Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 433 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

“Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Tapi, sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi,” pungkas Faizal saat melaporkan kasus tersebut beberapa waktu lalu.

 

 

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan 

BEKASI TOP