posbekasi.com

Pasca Tewasnya Pekerja Pengolahan Plastik di Bantar Gebang, PD Laju Mandiri Tak Beroperasi

Polsek Bantar Gebang memasvng police line di lokasi PD Laju Mandiri yang seorang pekerjanya tewas masuk ke dalam mesin pencacah plastic.[RIK]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Pasca tewasnya pekerja pengolahan daur ulang plastik PD Laju Mandiri di Kelurahan Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Sariman,36 tahun, yang masuk ke dalam mesin pencacah plastik kini tidak beroperasi.

Pantauan Posbekasi.com, Sabtu 19 Januari 2019, di lokasi tempat daur ulang plastik tersebut tidak menunjukkan adanya kegiatan. Terlihat garis polisi (police line) dari Polsek Bantar Gebang yang menyegel tempat tersebut semakin sepinya tempat usaha yang memiliki luas bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan sekitar 1000 m2 tampak seperti gudang.

“Sudah tidak aktivitas kerja lagi sejak peristiwa tewasnya pekerja. Sekarang ini tidak ada orang, kosong tidak ada penghuninya,” kata salah seorang warga sekitar yang ditemui Posbekasi.com.

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan, selama ini mereka hanya tahu tempat itu sebagao penyucian pelastik dan giling. “Selebihnya saya tidak tahu. Ya tahunya gudang gitu,” tambahnya.

KLIK : Warga Blora Tewas Tergiling Mesin Limbah Plastik di Bantar Gebang

Sebagaimana terjadinyaperistiwa tewasnya Sariman pada Kamis 17 Januari 2019, membuat Polsek Bantar Gebang menyegel lokasi usaha yang diketauhi milik AS,39 tahun.

Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, menyatakan pengusaha PD Laju Mandiri, AS, dapat dijadikan sebagai tersangka atas kematian karyawannya warga Dusun Sawur, Sambong Rejo, Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Selain itu, AS  diduga mendirikan perusahaan itu ditenggarai tidak memenuhi ketentuan perekrutan tenaga kerja serta tidak mempertimbangkan keselamatan tenaga kerja. AS dapat dikenakan pasal 359 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan yang punya usaha ini bisa dijadikan tersangka,” kata Siswo pada awak media, Jumat 18 Januari 2019.[RIK/POB]

BEKASI TOP