Posbekasi.com

NKRI: Ruang Publik yang Manusiawi? [Bagian-I]

Penulis: Sapto Waluyo

POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Oleh: Sapto Waluyo (Center for Indonesian Reform)

Menjelang perhelatan besar demokrasi di Indonesia tahun 2019, tetiba muncul lomba menulis opini berhadiah puluhan juta rupiah. Inisiatornya adalah Denny JA, surveyor dan konsultan politik yang menulis artikel “NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi” (http://pwi.or.id/index.php/berita-pwi/1117-nkri-bersyariah-atau-ruang-publik-yang-manusiawi).

Tak kurang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menjadi panitia, entah dengan tujuan apa. Mungkin sebagai pencerdasan terhadap kaum pemilih yang sampai saat ini masih banyak belum menentukan sikap (undecided  voters) dan berpeluang Golput (tidak memilih).

Denny sebagai konsultan sudah bisa diraba kecenderungan sikap politiknya, terlihat dari berbagai hasil survei lembaga yang diusungnya. Ia mengkritisi gagasan NKRI Bersyariah yang dilontarkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam berbagai forum. Denny menuntut agar HRS mengoperasionalisasikan idenya dan menguji dalam riset  empirik di lapangan.

Bahkan, lebih jauh lagi Denny membandingkan gagasan normatif HRS dengan dengan Islamicy Index dan World Happiness Index yang dilakukan lembaga internasional. Hasilnya, ternyata negara-negara Barat (non-Muslim) lebih islamis (bersyariah?) ketimbang negeri-negeri Muslim.

Tetapi, Denny luput menjelaskan apa yang dimaksud NKRI sebagai Ruang Publik yang Manusiawi? Ia hanya menyatakan nilai islami jika digali secara obyektif, seperti agama lain, juga sama dengan nilai yang manusiawi. Itulah ruang publik yang universal, bisa dinikmati semua manusia, apapun agama dan keyakinannya. Denny tidak mengoperasionalisasi gagasannya tentang ruang publik manusiawi dan sama sekali tidak menguji dalam riset empirik, apakah kondisi NKRI saat ini sudah menjadi ruang publik yang manusiawi?

Artikel ini berusaha mengelaborasi topik tersebut sebagai penyeimbang informasi. Istilah ruang publik (public space) sering digunakan untuk menggambarkan arena dimana seluruh warga tanpa kecuali dapat berkumpul dan berbagi gagasan dan permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari. Melalui ruang publik yang terbuka dan setara diharapkan muncul solusi untuk permasalahan bersama dan tiap warga mendapat kesempatan sama untuk mengekspresikan pikiran atau mengembangkan potensinya. Ruang publik bisa bersifat fisik (taman, sekolah, warkop/kafe, gedung pertemuan dll) atau virtual (berbagai kanal media cetak atau online).

KLIK : Sapto: Relawan TIK Berkontribusi dalam Penyiapan SDM di Era Digital

Salah seorang pemikir modern yang mengkaji ruang publik adalah Jürgen Habermas (1989) yang menjelaskan konsep ‘ruang publik’ sebagai ruang mandiri dan terpisah dari negara (state) dan pasar (market). Ruang publik memastikan bahwa setiap warga negara memilik akses untuk menjadi pengusung opini publik. Opini publik itu berperan untuk mempengaruhi, termasuk secara informal, perilaku-perilaku yang ada dalam ‘ruang negara dan pasar’. Konsep ruang publik diambil dari sejarah kelas menengah (kaum borjuasi) di Jerman pada abad 18.

Bagi Habermas, ruang publik memiliki peran sangat penting dalam proses berdemokrasi, yakni wahana diskursus masyarakat, ketika semua warga negara dapat menyatakan opini, kepentingan dan kebutuhannya secara bebas dan bertanggung-jawab.

Ruang publik adalah tempat warga berkomunikasi mengenai kegelisahan-kegelisahan politis, menyatakan sikap dan argumen mereka terhadap negara atau (lebih tepat) pemerintah tanpa rasa takut.

Ruang publik  bukan sekedar sebuah institusi atau organisasi yang legal, melainkan adalah komunikasi warga itu sendiri. Syaratnya, harus bersifat bebas, terbuka, transparan dan tidak ada intervensi pemerintah atau lembaga lain. Ruang publik itu harus mudah diakses semua orang, sebab dari ruang publik itu dapat terhimpun kekuatan solidaritas warga untuk melawan arogansi dan penyimpangan mesin-mesin pasar dan politik tertentu.

Habermas sempat meratapi matinya ruang publikpada era transisi dari kapitalisme liberal ke kapitalisme monopoli, namun dia tetap berargumen bahwa ruang publik bisa dijadikan ‘tipe ideal’ untuk prospek demokrasi pada masa modern. Tidak seperti pendahulunya dari Frankfurt School yang bersikap pesimistik,  yaitu Horkheimer dan Adorno yang memandang proses demokrasi menghadapi ancaman, Habermas punya harapan besar bahwa proyek pencerahan bisa dilanjutkan dengan cara membangkitkan rasionalitas publik melalui medium dialog.

Dengan pengertian ruang publik yang cukup rumit itu, apa yang dimaksud Denny: NKRI sebagai ruang pubik yang ‘manusiawi’? Apa parameter yang obyektif dari sifat manusiawi, apakah terpenuhinya hak-hak asasi manusia bagi semua warga NKRI? Denny harus mengperasionalisasikan gagasannya dan menguji dalam riset empirik, khusus terkait dengan kondisi NKRI saat ini.[]

BEKASI TOP