
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Kelompok spesialis pembobol rekening nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM dibekuk Polsek Cikarang, Senin 17 Desember 2018.
Dua dari empat orang kelompok itu dibekuk yakni,, Suhebah,41 tahun, dan Adirandi,39 tahun. Dua pelaku lainnya yang sapai saat ini masih dalam pengejaran polisi, DO dan IR, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Adirandi (39 tahun) dan Suhebah (41 tahun). Sementara tersangka yang buron berinsial IR dan DO.
“Tersangka DO dan IR berhasil kabur saat polisi melakukan penggerebekan di daerah Tangerang,” kata Kapolsek Cikarang Selatan (Ciksel), Kompol Alin Kuncoro, Rabu 19 Desember 2018.
Menurut Kuncoro, kasus pembobolan rekening terakhir kali dilakukan para pelaku di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Supermarket Giant, Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Ciksel, Rabu 14 Desember 2018.
“Pelaku mengambil uang milik orangtua korban, Nuril Jannah,24 tahun, Rp 67 jutaan. Korban baru mengetahui uang di rekeningnya telah raib saat beberapa hari mengecek saldo ke mesin ATM. Pas dicek saldonya berkurang, korban kemudian melapor ke kami untuk diselidiki,” ungkap Kuncoro.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengganjal lubang kartu di mesin ATM dengan sebatang tusuk gigi, dan mengamplas kartu ATM palsu miliknya dan dimasukkan ke dalam lubang ATM.
Setelah itu, pelaku Adriandi dan IR berpura-pura menunggu antrean di ATM menunggu korbannya. “Karena diganjal sebatang tusuk gigi dan kartu ATM palsu miliknya, korban kesulitan saat memasukan kartu ke mesin ATM,” katanya.
Selanjutnyam kedua pelaku menawarkan bantuan untuk menolong korban, dan korban memberikan kartu ATM miliknya. Selanjutnya, pelaku Adriandi menukar kartu ATM palsu dengan korban.
Saat kartu milik pelaku sudah dimasukan ke mesin ATM, pelaku Adriandi bergegas pergi, yang perannya digantikan IR. IR meminta korban untuk menekan pin ATM. “Setelah mengetauhi pin korban, pelaku pergi meninggalkan korban masuk dan pergi bersama tersangka DO,” kata Kuncoro.
Pelaku IR menelepon Andriadi untuk memberitahukan PIN ATM korban, selanjutnya melakukan transaksi menarik tunaik Rp15 juta, dan mentransfer ke beberapa rekening bank atas nama Suhebah dengan total Rp52.506.500.[RIC/POB]

