posbekasi.com

Nongkrong di Warkop, Polisi Ringkus Pemuda Jatibening Kantongi Tembakau Gorila

Tembakau Gorila.[DOK]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Nongkrong di warung kopi, MR,19 tahun, diringkus karena menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) di Jalan Cempaka, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat 22 Februari 2019. Penangkapan itu dilakukan Unit Narkoba Polsek Pondok Gede berkat laporan masyarakat.

“Informasi dan ciri-ciri pelaku didapat dari masyarkat, polisi langsung melakukan opsnal dan menangkap dan mengeledah pria yang tengah duduk di depan warung kopi ditemukan dua bungkus plastik berisi tembajau gorilla seberat 1,35 gram di kantong celananya,” kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari, Selasa 26 Februari 2019.

Pria tersebut mengaku membelinya dari seseorang berinisial E dengan harga Rp50 ribu. “Pelaku E dalam pengejaran kita saat ini,” katanya.

KLIK : Komplotan Curanmor Berbahaya Dihadiahi Timah Panas

Terhadap pemuda MR, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.[ISH/POB]

BEKASI TOP