posbekasi.com

Pembunuh Istri di Karang Bahagia Menyerahkan Diri ke Polsek Serpong

Garis Polisi.[DOK]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Suami tega membunuh dengan menjerat leher istrinya hingga tewas lantaran sakit hati sering dicaci maki dan direndahkan. Usai membunuh istrinya di Perumahan Grand Permata City, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019) lalu, T (47) menyerahkan diri ke Polsek Serpong.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong, kita dapat info dan kita cek dan ternyata benar dia pelaku pembunuhan istrinya. Langsung kita tangkap, dia menyerahkan diri katanya terbayang-bayang korban. Pelaku sering dicaci maki, direndahkan oleh korban sehingga dia sakit hati dan membunuh korban. Kemungkinan karena korban yang seorang pedagang punya penghasilan lebih besar dibanding pelaku yang bekerja serabutan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/4/2019).

Menurut Kumara, usai membunuh korban, pelaku meletakkan mayat korban di dalam kamar dan pelaku langsung melarikan diri. Pada 12 April 2019, saksi yang merupakan adik korban yang tinggal tak jauh dari rumah korban melintas di depan rumah korban. Saat melintas, saksi mencium bau busuk dari dalam rumah korban. Ketika dicek, saksi menemukan mayat korban di dalam kamar dengan luka jeratan tali di bagian leher.

“Saksi langsung melaporkan kejaidian ke ketua RT setempat kemudian dilanjutkan lapor polisi. Anggota langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.

Kemudian, pada 21 April 2019 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong. Hal itu langsung dilaporkan pihak Polsek Serpong ke Polres Metro Bekasi. Polisi pun langsung menjemput pelaku untuk diamankan.

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.[COK/RIK]

BEKASI TOP