Posbekasi.com

Kapolsek Gadungan Residivis Diringkus Bersama Penampung Rekening

Kapolsek Gadungan

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Komarudin,42 tahun, residivis penipuan mengaku sebagai Kapolsek Metro Pesanggrahan diringkus polisi.

Tak hanya Kapolsek gadungan itu polisi juga membekuk rekanannya Agus Erwin,40 tahun, yang berperan menampung uang hasil transferan dari korban penipuan.

“Si Komarudin ini mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan,” kata Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina.

Menurutnya, Kamarudin melihat berita di internet pada Kamis 1 November 2018 bahwa Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan penangkapan pelaku kasus tawuran yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Kemudian pada Sabtu 3 November 2018, Kamarudin yang mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Metro Pesanggrahan menghubungi Deni Heriyanto, orangtua Rian ikhsan, salah satu tersangka yang diamankan di Polsek Metro Pesanggrahan dalam kasus tawuran tersebut,” ungkap Maulana.

Setelah meyakinkan Deni kalau Kamarudin ini adalah Kapolsek Metro Pesanggrahan, kemudian ia meminta Deni untuk mentransfer uang sebesar Rp15 juta supaya anaknya yang saat ini di jeruji penjara dapat dibebaskan oleh penyidik.

“Deni saat itu ketakutan dan mengharapkan anaknya bebas dari penjara, ia langsung mentransferkan uang tersebut. Setelah mentransfer uangnya, ia pun melakukan konfirmasi pada penyidik. Saat itulah Deni baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan dari Kamarudin,” katanya.

Setelah berhasil meringkus Kapolsek gadungan, Polsek Metro Pesanggrahan juga Agus Erwin di rumahnya di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa 27 November 2018 malam.

Menurut Maulana, peran Agus merupakan menampung uang yang akan ditransfer rekening bank BCA atas nama orang lain. “Jadi peran tersangka Agus menampung uang jika korban mentransfer pakai rekening nama orang lain. Kami masih mendalaminya. Uang hasil kejahatan dibagi dua oleh kedua tersangka,” katanya, Rabu 28 November 2018.

Dari pengakuan tersangka Komarudin, dirinya pernah menipu mantan istri Setya Novanto mengaku sebagai dokter RS Medika Permata Hijau dan meminta uang Rp45 juta. “Ya korban mantan istri Setya Novanto pernah menjadi korban kerugian Rp45 juta. Ini masih kami kembangkan mereka ini bersindikat,” ujarnya.

Kamarudin diketahui seorang residivis kasus penipuan pada tahun 2013 yang saat itu pernah ditangani oleh Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya. “Pelaku ini residivis dan ia sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa tempat kejadian di luar Pesanggrahan,” terangnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit Hp samsung, 1 HP strawberry, 1 HP Asus, buku tabungan Bank BCA, 52 kartu ATM berbagai bank dan uang Rp1 juta. “Keduanya pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.” Kata Maulana.[COK/POB]

BEKASI TOP